Tugas Pokok Jurnalis
1. Jurnalis-reporter bertugas melakukan liputan sesuai hasil rapat redaksi (inline). Pelaksanaan liputan mengacu pada peran editor, yakni berupa penugasan (term of reference, TOR/outline), pengusulan tunggal, dan isu hangat. Kecuali reporter media cetak yang melengkapi liputannya dengan foto, reporter media elektronik (radio) melengkapi liputannya dengan moment record (rekaman peristiwa) dalam bentuk audio. Sedang reporter media elektronik (televisi) melengkapi liputannya dengan moment record (rekaman peristiwa) dalam bentuk video.
2. Setiap reporter bertanggungjawab terhadap tugas yang diberikan pada saat rapat redaksi. Setiap keterlambatan dari waktu deadline yang diberikan merupakan tanggungjawab langsung editor yang memberikan TOR.
3. Berita artikel, narasi audio, narasi dan rekaman video diberikan dua jam sebelum deadline. Semua material ini harus diserahkan ke editor di bawah yang direferensikan ke komputer database yang akan di-file dalam bentuk copy file dan hard copy.
4. Laporan atau artikel yang ditulis tak perlu memiliki analisis dan kesimpulan yang sama dengan pandangan editor. Namun syarat utama yang tak bisa ditawar adalah laporan/artikel itu harus benar. Kebenaran disini bukan dalam pengertian filosofis, tapi kebenaran fungsional, seperti keakuratan laporan, semua informasi yang disuguhkan tak kurang, tak berlebihan, sumber-sumber yang jelas, nama lengkap, angka, waktu, jarak, ukuran, tempat.
5. Untuk mencapai kebenaran fungsional itu reportert harus bisa melakukan pengumpulan informasi dengan baik. Verifikasi adalah esensi dari jurnalisme dengan standar akurasi, proporsional, komprehensif, relevansif, fairness, berimbang.
6. Seorang jurnalis-reporter harus menerapkan konsep kontekstual (laporan proporsional). Sebab, mungkin suatu fakta benar tapi secara kontekstual salah. Contoh, “banyak organisasi Islam militan di Indonesia”. Ini tak berarti Islam di Indonesia adalah Islam yang militan dan fundamentalis.
7. Jika melakukan liputan atau wawancara, reporter harus memperkenalkan diri sejelas-jelasnya. Kantor media seharusnya tidak mentolerir jika ada reporter mengambil keuntungan dari wawancara atas nama media dimana dia bekerja. Aturan ini berlaku pula terhadap semua pihak yang terlibat dalam bisnis penerbitan dan penyiaran.
8. Tidak boleh mengutip pernyataan atau mengambil foto seseorang tanpa izin. Misalnya, saat ngobrol bebas pun harus minta izin jika ada kalimat yang menarik dari narasumber atau untuk mengambil foto harus seizin narasumber. Ingat, kode etik menjelaskan narasumber memiliki hak embargo terhadap informasi dan foto yang dapat diberikannya.
9. Dokumen-dokumen pun harus diperoleh secara legal, kecuali untuk dokumen-dokumen tertentu seperti bocoran atau dokumen yang sengaja disembunyikan dari masyarakat harus didiskusikan lebih dulu pada redaktur atau rapat redaksi.
10. Reporter tidak berupaya menjadi antek golongan manapun, parpol tertentu, pejabat tertentu, yang tercermin dalam berita-berita yang dibuatnya.
11. Reporter tidak menggunakan kedudukannya untuk mencari keuntungan pribadi dan merusak citra media dimana dia bekerja. Pelanggaran terhadap panduan ini dapat dikenakan sanksi berat.
12. Reporter tidak melaksanakan pekerjaan yang bukan tugasnya. Seorang jurnalis-reporter harus berupaya menjadi media yang sehat dan bekerja dengan cara professional. Bagian periklanan dapat menolak materi iklan yang diperoleh reporter, yang dapat merusak citra reporter dan media dimana dia bekerja. Kecuali iklan yang diperoleh reporter atau bagain lain, yang tak beresiko merusak citra reporter dan media, dapat didiskusikan dengan bagian periklanan dengan sharing fee yang jelas.
Tugas Tambahan jurnalis
1. Seorang wartawan bertugas sebagai peliput setiap peristiwa yang terjadi untuk menjadi bahan berita.2. Peristiwa yang telah diliput akan disusun menjadi suatu berita yang menarik buat publik.
3. Berita yang telah disusun akan disampaikan kepada publik, berita itu menjadi informasi buat mereka.
0 Response to "Tugas Pokok Jurnalis"
Posting Komentar