Tugas Pokok Redaktur
Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan.Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik.
Berikut ini tugas seorang redaktur secara lebih terinci:
1. Tugas memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar
2. Menyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik
3. Mengubah pengulangan kata-kata yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi.
4. Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah
5. Menyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi sama
6. Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.
7. Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.
8. Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang
9. Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan
10. Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana
Tugas Tambahan Redaktur
1. Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.
2. Memberikan penilaian kepada reporter baik penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
0 Response to "Tugas Pokok Redaktur"
Posting Komentar